Saturday 23 April 2011

HADITS TENTANG HUDUD


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Hudud atau hukuman seringkali tidak sesuai antara hukuman yang berlaku di Indonesia dengan syari’at islam hal ini terjadi jelas karena Indonesia adalah bukan Negara islam padahal Indonesia adalah Negara yang paling banyak terdapat umat islam didunia tetapi aturan dan undang-undangnya tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits sehingga banyak sekali hukum dalam Indonesia bertentangan dengan hukum yang seharusnya diterapkan kepada umat islam.
Kemudian di Indonesia yang notabenenya mempunyai hukuman yang jauh lebih ringan dari hukum yang sebenarnya dalam islam juga masih terjadi permintaan untuk pembebasan hukuman, sehingga terjadi ketidak adilan pada orang yang terkena hukuman yang sesuai dengan undang-undang. Lalu bagaimana hukumnya dalam pandangan islam apabila hal tersebut terjadi ?.
Andaikata terdapat golongan yang menerapkan hukum yang sesuai dengan ajaran syari’at islam maka bagaimanakah keutamaannya di akhirat kelak ? apa kelebihan orang yang melakukan hukuman di dunia yang sesuai dengan ajaran hukum islam dengan orang yang di hukum hanya dengan menggunakan hukum islam apalagi jika tidak dihukum sama sekali ?
Maka makalah ini akan mencoba membedah permasalahan-permasalahan tersebut diatas dengan berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadits lengkap dengan asbabul wurud (Sebab turunnya hadits tersebut) dengan berbagai uraian dan pembahasan yang coba dipaparkan oleh penulis.
 1.2. Metode
Metode penulis tidak lain yaitu dengan menggunakan metode eksposisi yang di lakukan dengan pengumpulan data study pustaka, atau tinjauan pustaka yang kegiatannya meliputi pencarian, membaca, dan menelaah laporan-laporan penelitian dan bahan-bahan pustaka yang memuat teori-teori yang relevan serta mengunjungi situs-situs internet yang memuat teori yang di perlukan.















BAB II
BEBAS HUKUMAN AKHIRAT
BAGI ORANG YANG MENJALANI HUKUMAN DI DUNIA

2.1. Hadits dan Terjemah



 




Artinya :
“Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya maka dia menyegerakan hukumannya di dunia. Dan jika Allah menghendaki keburukan bagi hambanya maka Dia menahan hukuman kesalahannya sampai disempurnakannya pada hari kiamat”.
Di riwayatkan Oleh :   Imam Ahmad, At Turmudzi, Al Hakim, At Thabrani, Al Baihaqi, dalam “As Syib” dari Abdullah bin Mughfil Al Anshari. Kata Al Haitsami, perawi dalam riwayat Ahmad, perawi yang shahih. Demikian pula satu diantara dua isnad riwayat At Thabrani. At Turmudzi menilai Hadits ini hasan-gharib.


2.2. Dasar Tasyri’ Al-Qur’an

Artinya :
“Maka rasailah olehmu (siksa ini) disebabkan kamu melupakan akan pertemuan dengan harimu ini. Sesungguhnya kami Telah melupakan kamu (pula) dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan apa yang selalu kamu kerjakan”. (As-Sajdah : 14)
2.3. Asbabul Wurud
Kata Abdullah bin Mughaffal : “seorang laki-laki telah bertemu dengan seorang wanita lacur. Laki-laki menggodanya sehingga tangannya menyentuhnya. Berkatalah wanita itu : “Cukup”. Laki-laki itu menoleh ke belakang, namun terbentur tembok dan ia luka. Pergilah ia menemui Rasulullah dan diceritakan pengalamannya itu. Kata Rasulullah : “Engkau seorang manusia yang di kehendaki Allah bagimu kebaikan”. Kemudian ujar Rasulullah selanjutnya : “Jika Allah menghendaki kebaikan…………dan seterusnya”.
Kelengkapan hadits tersebut terdapat pada hadits yang diriwayatkan At Turmudzi, berbunyi (artinya) : “Dan sesungguhnya Allah, jika dia mencintai suatu kaum, dia menguji mereka. Jika mereka ridha, Allah ridha kepadanya dan jika mereka benci, Allah benci kepadanya”.
Imam Turmudzi, Al Hakim telah meriwayatkan dari Anas bin Malik, At Thabrani dari Amar bin Yasar (artinya) : “Lewatlah seorang wanita didepan seorang laki-laki. Mata si lelaki itu terus menerus memperhatikannya sambil ia berjalan melewati dinding tembok, tiba-tiba kepalanya terjedot. Ia menemui Rasulullah dengan bercucuran darah. Tanya Rasulullah : “Apa yang terjadi?” di ceritakannyalah apa yang terjadi. Akhirnya Rasulullah bersabda : “jika Allah menghendaki………..dan seterusnya”.
2.4. Uraian
Hukuman Allah di dunia berfungsi membersihkan dosa pelakunya, menghapuskan kesalahan sekalipun hanya sebuah duri yang mengenai seorang mukmin. Sedangkan apabila orang yang melakukan dosa dan kesalahan namun tidak mendapatkan hukuman di dunia maka siksa yang kekal di dalam akhirat kelak akan di timpakan oleh Allah kepada orang tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat As-Sajdah ayat 14.
BAB III
LARANGAN MINTA PEMBEBASAN HUKUMAN HAD

3.1.  Hadits dan Terjemah

Artinya :
“ Apakah engkau meminta pertolongan dalam pelaksanaan hukuman menurut hukum Allah?”
Di riwayatkan Oleh :   Imam Ahmad dan semua penyusun “Al-Kutubus Sittah”. Dari Aisyah r.a.
3.2. Dasar Tasyri’ Al-Qur’an

Artinya :
“ Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat, Maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong.” (Al-Baqarah : 86)
3.3.  Asbabul Wurud
Menurut keterangan Aisyah, perhatian orang Quraisy saat itu tengah tertuju kepada seorang wanita yang mencuri. Mereka bertanya-tanya siapa sebaiknya yang harus mengatakan hal itu kepada Rasulullah. Diantara mereka menyarankan siapa lagi kalau tidak Usamah bin Zaidkesayangan Rasulullah. Maka Usamah pun mengatakan kepada beliau. Kemudian Rasulullah bersabda : “apakah kau minta pertolongan keringanan dalam pelaksanaan hukum Allah?”. Beliau berdiri dan berpidato : “Wahai manusia, ketahuilah bahwa binasanya orang-orang sebelum kamu disebabkan karena pilih kasih dalam pelaksanaan hukum. Jika orang besar yang mencuri mereka biarkan, tetapi jika orang lemah mencuri dijatuhkannya hukuman kepadanya. Demi Allah andaikan Fatimah binti Muhammad mencuri akan ku potong tangannya”. Hadits serupa diriwayatkan Ibnu Majah dari Mas’ud bin Aswad, bahkan disana dijelaskan bahwa orang-orang Quraisy sanggup menebusnya sebesar 40 anqiyah, namun ditolak Nabi.
3.4.  Uraian
Kegusaran Rasulullah kepada Usamah kesayangannya menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan hukum Allah tidak boleh membeda-bedakan antara orang kuat atau orang lemah (rakyat). Disamping itu jika kita menelaah lebih lanjut dalam surat Al-Baqarah ayat 86 bahwasanya Allah tidak akan memberikan keringanan siksaan dan tidak akan menolong orang yang mencoba membeli kehidupan di dunia termasuk hukum yang ada di dunia maka Allah tidak akan memberikan keringanan siksa kepadanya dan Allah tidak akan memberinya pertolongan.
Maka jelas hukum Allah akan terus berlaku meskipun mungkin di dunia hukum tersebut tidak dijalankan oleh pelaku namun Allah akan membalasnya di akhirat. Dapat di tarik kesimpulan bahwa permohonan pembebasan hukuman adalah haram, meskipun mungkin sang pemegang hukum di dunia mengabulkan namun Allah tetap akan membalasnya di kehidupan selanjutnya.
BAB IV
KESIMPULAN

Hukum dan keadilan akan tetap berjalan tidak memandang dia orang kuat ataupun orang yang lemah. Meskipun mungkin didunia dia bisa lolos dengan hukum yang seharusnya menimpanya namun tetap Allah akan membalasnya di akhirat kelak walupun dosanya hanya sebesar duri.
Lain halnya dengan orang yang telah melaksanakan hukuman didunia yang sesuai dengan hukum islam maka di akhirat kelak akan di bebaskan hukuman atas dosa yang telah dia perbuat tersebut.
Namun tetap tidak dibenarkan apabila manusia meminta keringan hukuman dengan alas an apapun karena hukuman bagaikan hutang yang harus dibayar sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamnya. Begitu pula hukum manusia tetap harus membayar hukuman dengan apa yang dilanggarnya tersebut tentunya dengan kadar ringan atau berat dosa yang dilakukannya semuanya sudah tertera dalam pedoman hukum syari’at islam yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits.
DAFTAR PUSTAKA

1.            Al-Imam Abdi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizabat al-Bukhari al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari, Darul Fikri, 1981.
2.            Hafidz Hasan al-Mas’udi, Ilmu Musthalah Hadits, Salim Nabhan, Surabaya.
3.            Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi Ad Damsyiqi, di Terjemahkan Oleh H.M.Suwarta Wijaya,B.A, Zafrullah Salim,Drs., Asbabul Wurud jilid 1 , Kalam Mulia Cetakan ke Enam : Jakarta 2002
4.            Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi Ad Damsyiqi, di Terjemahkan Oleh H.M.Suwarta Wijaya,B.A, Zafrullah Salim,Drs., Asbabul Wurud jilid 2, Kalam Mulia Cetakan ke Dua : Jakarta 1999.
5.            Muhammad Zuhri, Dr. Hadits Nabi, PT. Tiara Wacana, Yogya, 1997.
6.            Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah Hadits Shahih edisi Indonesia, CV. Pustaka Mantiq, Solo, 2006.

1 comment: