BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kurikulum adalah program
pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa.
Berdasarkan program pendidikan tersebut siswa melakukan berbagai kegiatan
belajar sehingga mendorong pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan.[1]
Dengan kata lain, dengan
program kurikuler tersebut, sekolah menyediakan lingkungan pendidikan bagi
siswa untuk berkembang. Itu sebabnya, kurikulum disusun sedemikian rupa yang
memungkinkan siswa melakukan beraneka ragam kegiatan belajar. Kurikulum tidak
terbatas pada sejumlah mata pelajaran, namun meliputi segala sesuatu yang dapat
memengaruhi perkembangan siswa. Kurikulum
dipandang sebagai suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses
pengajaran di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga
pendidikan beserta staf pengajarnya.[2]
Tugas utama seorang guru adalah membimbing, mengajar, serta melatih
peserta didik secara professional sehingga dapat mengantarkan peserta didiknya
kepada pencapaian tujuan pendidikan. Sehingga untuk melaksanakan tugas tersebut
guru harus berpedoman pada suatu alat yang disebut kurikulum.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang
dapat kami garis bawahi dalam makalah adalah:
1.
Apakah pengertian
kurikulum?
2.
Bagaimana
kedudukan kurikulum dalam jalur pendidikan nasional dan sekolah?
C. Tujuan
Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari
penyelesaian lembar tugas ini adalah kami dapat memahami makna kurikulum yang
sebenarnya serta kedudukan kurikulum dalam jalur pendidikan nasional dan
sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kurikulum
Istilah kurikulum berasal
dari bahasa latin yakni “curriculae”
artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Dahulu istilah kurikulum
digunakan pada pelari yang menempuh suatu jarak antara satu tempat ke tempat
lainnya sehingga mencapai garis finish dan memperoleh medali atau penghargaan.
Dalam pendidikan,
kurikulum ialah
jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk
memperoleh ijazah. Dengan menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh
ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti, bahwa
siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran. Dengan kata lain,
suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai
titik akhir suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu.[3]
Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 ayat 19 (UU RI
No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat 9) menyatakan bahwa Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum adalah program pendidikan
yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa. Berdasarkan
program pendidikan tersebut siswa melakukan berbagai kegiatan belajar sehingga
mendorong pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan.[4]
Berikut beberapa ahli yang mendefinisikan tentang
kurikulum:
1.
J. Galen Saylor
dan William M. Alexander dalam buku Curriculum Planing for Better Teaching and
Learning (1956) menyatakan “The
curriculum is the sum total of school’s efforts to influence learning, whether
in the classroom, on the playground, or out of school”.
2.
Harold B.
Albertycs, 1965 memandang kurikulum sebagai “all
of the activities that are provided for students by the school”.
3.
J. Lloyd Trump
dan Delmas F. Miller dalam buku Secondary School Improvemant (1973), menurutnya
kurikulum sangat luas termasuk metode belajar mengajar, cara mengevaluasi murid
dan seluruh program, perubahan tenaga pengajar, bimbingan dan penyuluhan,
supervisi dan administrasi dan hal-hal struktural mengenai waktu, jumlah
ruangan serta kemungkinan memilih mata pelajaran. Ketiga aspek pokok, program,
manusia dan fasilitas sangat erat hubungannya, sehingga tak mungkin diadakan
perbaikan kalau tidak diperhatikan ketiganya.[5]
Kurikulum sebagai suatu sistem keseluruhan memiliki komponen-komponen yang
saling berkaitan satu dengan lainnya, yakni tujuan, materi, metode, organisasi,
dan evaluasi.[6] Antara Kurikulum dengan Pembelajaran sangatlah erat kaitannya. Dua
pengertian yang diibaratkan laksana kulit dengan buahnya atau antara baju
dengan badannya, maka Kurikulum bagaikan kulit/ baju yang didalamnya terdapat
buah/ badan yaitu pembelajaran.[7]
Berdasarkan beberapa pendapat
tentang kurikulum yang disampaikan oleh para ahli, penulis berasumsi bahwa
kurikulum adalah program pendidikan
yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa, yang meliputi metode
belajar mengajar, cara mengevaluasi murid dan seluruh program, perubahan tenaga
pengajar, bimbingan dan penyuluhan, supervisi dan administrasi dan hal-hal
struktural mengenai waktu, jumlah ruangan serta kemungkinan memilih mata
pelajaran.
B. Kedudukan
Kurikulum dalam Jalur Pendidikan Nasional dan Sekolah
1. Kurikulum dalam Jalur
Pendidikan Nasional
Kurikulum esensialnya adalah
program. Kurikulum harus merefleksikan masalah-masalah pokok dan mendasar
menyangkut perkembangan pendidikan nasional. Program yang disusun dengan baik,
memungkinkan pencapaian tujuan yang lebih baik pula. Karena itu, dapatlah
dikatakan kurikulum termasuk kajian strategis.
Dalam konteks pendidikan nasional,
kurikulum menjadi alat untuk memudahkan pencapaian tujuan yang diharapkan.
Semua ahli kependidikan menyadari bahwa tanpa alat yang tepat, sulit untuk
mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum menjadi hal yang sangat mendasar yang
perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh. Para pakar dituntut menciptakan
inovasi-inovasi untuk menunjang efektifitas terlaksanya proses pendidikan.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang
akan datang. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[8]
Tujuan pendidikan nasional inilah
merupakan tujuan pembelajaran yang tertinggi dan suatu target yang ingin
dicapai oleh kegiatan pembelajaran. Sedangkan tujuan terendah dari tujuan
pendidikan yakni tujuan pembelajaran khusus yang dilaksanakan oleh sekolah.[9]
Berdasarkan penjelasan di atas
penulis berasumsi bahwa kedudukan
kurikulum dalam jalur pendidikan nasional adalah sebagai alat untuk memudahkan
pencapaian tujuan yang diharapkan, khususnya tujuan pendidikan.
2. Kurikulum dalam Jalur
Sekolah
Pembelajaran terkait dengan tujuan dan
rencana kurikulum, yang difokuskan pada persoalan metodologi, seperti teknik
mengajar, kegiatan implementasi sumber , dan alat pengukuran yang digunakan
dalam situasi belajar-mengajar yang khusus (Hamalik, 2007, hal. 24). Pembelajaran pada hakekatnya merupakan suatu proses
interaksi antara guru dengan siswa, baik interaksi secara langsung (misalnya
kegiatan tatap muka) maupun secara tidak langsung (yakni dengan menggunakan
berbagai media pembelajaran). Didasari oleh adanya perbedaan interaksi
tersebut, maka kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai pola dan
model pembelajaran. Agar kegiatan pembelajaran dapat mempengaruhi pola pikir
siswa maka para guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran.[10]
Tujuan pendidikan memiliki klasifikasi, dari
mulai tujuan yang sangat umum sampai dengan tujuan khusus yang bersifat
spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan kompetensi. Menurut Wina
Sanjaya (2006, 62-63) tujuan pendidikan yang bersifat umum sampai kepada tujuan khusus itu
dapat diklasifikasi menjadi empat, yaitu :
Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
Tujuan Institusional (TI)
Tujuan Kurikuler (TK)
Tujuan
Instruksional atau Tujuan Pembelajaran (TP)
Apabila rentetan
tujuan ini dilaksanakan atau diimplementasikan dengan baik terutama guru
sebagai pengembang amanat dilapangan, akan mudah tercapai tujuan kurikulum dan
pembelajaran yang telah kita susun.
Dalam UU RI No.
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IX, Kurikulum, dinyatakan
bahwa :
Pasal 37
Kurikulum
disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap
perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan
pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.[11]
Pasal 38
1.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan
pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum
yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan
pendidikan yang bersangkutan.
2.
Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh
Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
1.
Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan
pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan wajib memuat : pendidikan Pancasila; pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan.
3.
Isi kurikulum pendidikan dasar memuat
sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang : pendidikan Pancasila;
pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa Indonesia; membaca dan
menulis; matematika (termasuk berhitung);
pengantar sains dan teknologi; ilmu bumi; sejarah nasional dan sejarah
umum; kerajinan tangan dan kesenian; pendidikan jasmani dan kesehatan;
menggambar; serta bahasa Inggris.
4.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Di dalam sistem pendidikan nasional juga diatur mengenai standar
nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidik, dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan
standar nasional pendidikan, serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan.
Pendidik dalam sistem pendidikan nasional menjadi sangat penting dan
sentral dalam pelaksanaan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas dan merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masayarakat, menciptakan suasana pendidikan
yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialog, memiliki komitmen
secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Serta, memberi teladan
dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.[12]
Selain itu, sistem pendidikan nasional juga memuat tentang kurikulum
yang dikembangkan dan dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pengembangan kurikulum secara
berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan
pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.
Yang terakhir dalam sistem pendidikan nasional adalah proses evaluasi.
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program
pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan
jenis pendidikan. Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan. Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program
pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan,
dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Pemerintah
dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan. Masyarakat atau organisasi profesi dapat
membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi.
BAB III
PENUTUP
- Simpulan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar. Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pendidikan nasional adalah satu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di
sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
Sehingga kedudukan kurikulum dalam jalur pendidikan
nasional dan sekolah sangatlah sentral. Dalam sistem pendidikan nasional, kita
mengenal tiga komponen utama, yakni peserta didik, guru, dan kurikulum. Dalam
proses belajar mengajar, ketiga komponen tersebut terdapat hubungan yang tidak
dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Kurikulum merupakan komponen
yang sangat penting di samping guru dan fasilitas. Dengan kurikulum jelaslah
gambaran tentang tujuan yang akan dicapai, bahan pembelajaran yang akan diolah,
program pembelajaran yang akan dilaksanakan, serta kegiatan pembelajaran yang
harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Kurikulum memberikan pedoman kepada guru
untuk menyusun dan melaksanakan program pembelajaran.
B. Saran
Dalam mengimplementasikan kurikulum untuk mencapai tujuan pembelajaran,
maka guru harus memahami peranan dan fungsi kurikulum. Mengingat pentingnya
dalam mencapai tujuan umum dan tujuan khusus pembelajaran maka guru dan civitas
akademik dituntut mengoptimalkan potensi yang dimilikinya serta selalu berusaha
dalam meningkatkan kompetensinya.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2010. Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung:
PT. Rosda Karya.
Hamalik, Oemar.
2011. Kurikulum dan Pembelajaran.
Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Nasution, S.
1995. Asas-asas
Kurikulum. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Nasution, S.
2010. Kurikulum dan Pengajaran.
Jakarta: PT. Bumi Aksara.
file:///D:/SKL_SK_SD/kedudukan-kurikulum-dalam-jalur.html
[1] Prof. Dr. Oemar
Hamalik., Manajemen Pengembangan
Kurikulum., Bandung: PT. Rosda Karya., hal: 10.
[2] Prof. Dr. S. Nasution
M.A., Kurikulum dan Pengajaran., Jakarta:
PT. Bumi Aksara., Cet. Keenam 2010., hal : 5.
[3] Dr. Oemar Hamalik., Kurikulum dan Pembelajaran., Jakarta:
Bumi Aksara., Cet. 3-11 2011., hal 16.
[4] Prof. Dr. Oemar
Hamalik., Manajemen Pengembangan
Kurikulum., Bandung: PT. Rosda Karya., hal: 10.
[6] Dr. Oemar Hamalik., Kurikulum dan Pembelajaran., Jakarta:
Bumi Aksara., Cet. 3-11 2011., hal 23.
No comments:
Post a Comment