Monday 23 November 2015

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN KURIKULUM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kurikulum adalah program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa. Berdasarkan program pendidikan tersebut siswa melakukan berbagai kegiatan belajar sehingga mendorong pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.[1]
Dengan kata lain, dengan program kurikuler tersebut, sekolah menyediakan lingkungan pendidikan bagi siswa untuk berkembang. Itu sebabnya, kurikulum disusun sedemikian rupa yang memungkinkan siswa melakukan beraneka ragam kegiatan belajar. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran, namun meliputi segala sesuatu yang dapat memengaruhi perkembangan siswa.  Kurikulum dipandang sebagai suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses pengajaran di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya.[2]
Tugas utama seorang guru adalah membimbing, mengajar, serta melatih peserta didik secara professional sehingga dapat mengantarkan peserta didiknya kepada pencapaian tujuan pendidikan. Sehingga untuk melaksanakan tugas tersebut guru harus berpedoman pada suatu alat yang disebut kurikulum.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat kami garis bawahi dalam makalah adalah:
1.      Apakah pengertian kurikulum?
2.      Bagaimana kedudukan kurikulum dalam jalur pendidikan nasional dan sekolah?

C.    Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penyelesaian lembar tugas ini adalah kami dapat memahami makna kurikulum yang sebenarnya serta kedudukan kurikulum dalam jalur pendidikan nasional dan sekolah.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kurikulum
Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin yakni “curriculae” artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Dahulu istilah kurikulum digunakan pada pelari yang menempuh suatu jarak antara satu tempat ke tempat lainnya sehingga mencapai garis finish dan memperoleh medali atau penghargaan.
Dalam pendidikan,  kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti, bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran. Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu.[3]
Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 ayat 19 (UU RI No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat 9) menyatakan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum adalah program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa. Berdasarkan program pendidikan tersebut siswa melakukan berbagai kegiatan belajar sehingga mendorong pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.[4]

Berikut beberapa ahli yang mendefinisikan tentang kurikulum:
1.      J. Galen Saylor dan William M. Alexander dalam buku Curriculum Planing for Better Teaching and Learning (1956) menyatakan “The curriculum is the sum total of school’s efforts to influence learning, whether in the classroom, on the playground, or out of school”.
2.      Harold B. Albertycs, 1965 memandang kurikulum sebagai “all of the activities that are provided for students by the school”.
3.      J. Lloyd Trump dan Delmas F. Miller dalam buku Secondary School Improvemant (1973), menurutnya kurikulum sangat luas termasuk metode belajar mengajar, cara mengevaluasi murid dan seluruh program, perubahan tenaga pengajar, bimbingan dan penyuluhan, supervisi dan administrasi dan hal-hal struktural mengenai waktu, jumlah ruangan serta kemungkinan memilih mata pelajaran. Ketiga aspek pokok, program, manusia dan fasilitas sangat erat hubungannya, sehingga tak mungkin diadakan perbaikan kalau tidak diperhatikan ketiganya.[5]

Kurikulum sebagai suatu sistem keseluruhan memiliki komponen-komponen yang saling berkaitan satu dengan lainnya, yakni tujuan, materi, metode, organisasi, dan evaluasi.[6] Antara Kurikulum dengan Pembelajaran sangatlah erat kaitannya. Dua pengertian yang diibaratkan laksana kulit dengan buahnya atau antara baju dengan badannya, maka Kurikulum bagaikan kulit/ baju yang didalamnya terdapat buah/ badan yaitu pembelajaran.[7]
Berdasarkan beberapa pendapat tentang kurikulum yang disampaikan oleh para ahli, penulis berasumsi bahwa kurikulum adalah program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa, yang meliputi metode belajar mengajar, cara mengevaluasi murid dan seluruh program, perubahan tenaga pengajar, bimbingan dan penyuluhan, supervisi dan administrasi dan hal-hal struktural mengenai waktu, jumlah ruangan serta kemungkinan memilih mata pelajaran.

B.     Kedudukan Kurikulum dalam Jalur Pendidikan Nasional dan Sekolah
1.      Kurikulum dalam Jalur Pendidikan Nasional
Kurikulum esensialnya adalah program. Kurikulum harus merefleksikan masalah-masalah pokok dan mendasar menyangkut perkembangan pendidikan nasional. Program yang disusun dengan baik, memungkinkan pencapaian tujuan yang lebih baik pula. Karena itu, dapatlah dikatakan kurikulum termasuk kajian strategis.
Dalam konteks pendidikan nasional, kurikulum menjadi alat untuk memudahkan pencapaian tujuan yang diharapkan. Semua ahli kependidikan menyadari bahwa tanpa alat yang tepat, sulit untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum menjadi hal yang sangat mendasar yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh. Para pakar dituntut menciptakan inovasi-inovasi untuk menunjang efektifitas terlaksanya proses pendidikan.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[8]
Tujuan pendidikan nasional inilah merupakan tujuan pembelajaran yang tertinggi dan suatu target yang ingin dicapai oleh kegiatan pembelajaran. Sedangkan tujuan terendah dari tujuan pendidikan yakni tujuan pembelajaran khusus yang dilaksanakan oleh sekolah.[9]
Berdasarkan penjelasan di atas penulis berasumsi bahwa kedudukan kurikulum dalam jalur pendidikan nasional adalah sebagai alat untuk memudahkan pencapaian tujuan yang diharapkan, khususnya tujuan pendidikan.

2.    Kurikulum dalam Jalur Sekolah
Pembelajaran terkait dengan tujuan dan rencana kurikulum, yang difokuskan pada persoalan metodologi, seperti teknik mengajar, kegiatan implementasi sumber , dan alat pengukuran yang digunakan dalam situasi belajar-mengajar yang khusus (Hamalik, 2007, hal. 24). Pembelajaran pada hakekatnya merupakan suatu proses interaksi antara guru dengan siswa, baik interaksi secara langsung (misalnya kegiatan tatap muka) maupun secara tidak langsung (yakni dengan menggunakan berbagai media pembelajaran). Didasari oleh adanya perbedaan interaksi tersebut, maka kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai pola dan model pembelajaran. Agar kegiatan pembelajaran dapat mempengaruhi pola pikir siswa maka para guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran.[10]
Tujuan pendidikan memiliki klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai dengan tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan kompetensi. Menurut Wina Sanjaya (2006, 62-63) tujuan pendidikan yang bersifat umum sampai kepada tujuan khusus itu dapat diklasifikasi menjadi empat, yaitu :
Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
Tujuan Institusional (TI)
Tujuan Kurikuler (TK)
Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran (TP)
Apabila rentetan tujuan ini dilaksanakan atau diimplementasikan dengan baik terutama guru sebagai pengembang amanat dilapangan, akan mudah tercapai tujuan kurikulum dan pembelajaran yang telah kita susun.

Dalam UU RI  No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IX, Kurikulum, dinyatakan bahwa :
Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.[11]
Pasal 38
1.      Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.      Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
1.      Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.      Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat : pendidikan Pancasila; pendidikan agama;  pendidikan kewarganegaraan.
3.      Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang : pendidikan Pancasila; pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa Indonesia; membaca dan menulis; matematika (termasuk berhitung);  pengantar sains dan teknologi; ilmu bumi; sejarah nasional dan sejarah umum; kerajinan tangan dan kesenian; pendidikan jasmani dan kesehatan; menggambar; serta bahasa Inggris.
4.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Di dalam sistem pendidikan nasional juga diatur mengenai standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan, serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Pendidik dalam sistem pendidikan nasional menjadi sangat penting dan sentral dalam pelaksanaan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas dan merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masayarakat, menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialog, memiliki komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Serta, memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.[12]
Selain itu, sistem pendidikan nasional juga memuat tentang kurikulum yang dikembangkan dan dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.
Yang terakhir dalam sistem pendidikan nasional adalah proses evaluasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Masyarakat atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi.



BAB III
PENUTUP
  1. Simpulan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
Sehingga kedudukan kurikulum dalam jalur pendidikan nasional dan sekolah sangatlah sentral. Dalam sistem pendidikan nasional, kita mengenal tiga komponen utama, yakni peserta didik, guru, dan kurikulum. Dalam proses belajar mengajar, ketiga komponen tersebut terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Kurikulum merupakan komponen yang sangat penting di samping guru dan fasilitas. Dengan kurikulum jelaslah gambaran tentang tujuan yang akan dicapai, bahan pembelajaran yang akan diolah, program pembelajaran yang akan dilaksanakan, serta kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Kurikulum memberikan pedoman kepada guru untuk menyusun dan melaksanakan program pembelajaran.
B.     Saran
Dalam mengimplementasikan kurikulum untuk mencapai tujuan pembelajaran, maka guru harus memahami peranan dan fungsi kurikulum. Mengingat pentingnya dalam mencapai tujuan umum dan tujuan khusus pembelajaran maka guru dan civitas akademik dituntut mengoptimalkan potensi yang dimilikinya serta selalu berusaha dalam meningkatkan kompetensinya.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2010. Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT. Rosda Karya.
Hamalik, Oemar. 2011. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Nasution, S. 1995. Asas-asas Kurikulum. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Nasution, S. 2010. Kurikulum dan Pengajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
 file:///D:/SKL_SK_SD/kedudukan-kurikulum-dalam-jalur.html




[1] Prof. Dr. Oemar Hamalik., Manajemen Pengembangan Kurikulum., Bandung: PT. Rosda Karya., hal: 10.
[2] Prof. Dr. S. Nasution M.A., Kurikulum dan Pengajaran., Jakarta: PT. Bumi Aksara., Cet. Keenam 2010., hal : 5.

[3] Dr. Oemar Hamalik., Kurikulum dan Pembelajaran., Jakarta: Bumi Aksara., Cet. 3-11 2011., hal 16.
[4] Prof. Dr. Oemar Hamalik., Manajemen Pengembangan Kurikulum., Bandung: PT. Rosda Karya., hal: 10.
[5] Prof. Dr. S. Nasution, M.A., Asas-asas Kurikulum., Jakarta: PT. Bumi Aksara., hal: 6.
[6] Dr. Oemar Hamalik., Kurikulum dan Pembelajaran., Jakarta: Bumi Aksara., Cet. 3-11 2011., hal 23.
[8] file:///D:/SKL_SK_SD/kedudukan-kurikulum-dalam-jalur.html
[10] Ibid.,
[11] file:///D:/SKL_SK_SD/kedudukan-kurikulum-dalam-jalur.html

[12] Ibid.,

No comments:

Post a Comment